Lewati ke konten utama

WITA

Diskominfo Kota Kendari
112

Survei Kepuasan Masyarakat

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari.

Tugas

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas:

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Fungsi

  1. 1

    Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.

  2. 2

    Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.

  3. 3

    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.

  4. 4

    Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

  5. 5

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.