Tugas dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari.
Tugas
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas:
“Melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Fungsi
- 1
Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.
- 2
Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.
- 3
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.
- 4
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- 5
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
