Layanan Pengajuan TTE
Layanan pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dokumen resmi yang diakui secara hukum dan terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan solusi digital untuk otorisasi dokumen yang sah, aman, dan memiliki kekuatan hukum. Dinas Kominfo Kota Kendari memfasilitasi layanan ini untuk perangkat daerah guna mendukung proses birokrasi yang lebih efisien dan modern.
Segera ajukan TTE untuk efisiensi dokumen dinas yang lebih cepat dan aman.
Keunggulan Layanan
Keamanan Tinggi
Dokumen terlindungi dengan enkripsi dan tidak dapat dipalsukan.
Efisiensi Waktu
Proses tanda tangan lebih cepat tanpa perlu cetak atau kirim fisik.
Legal Nasional
TTE diakui oleh BSrE dan sah menurut hukum Indonesia.
Persyaratan Pengajuan
- 1Surat permohonan dari pimpinan perangkat daerah.
- 2Pindaian KTP dan NPWP pejabat yang mengajukan TTE.
- 3Alamat email resmi yang aktif.
- 4Dokumen atau format TTE yang akan digunakan.
Prosedur Pengajuan
- 1OPD mengirimkan permohonan ke Dinas Kominfo Kendari.
- 2Verifikasi data dan kelengkapan oleh tim TTE.
- 3Registrasi ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
- 4Akun TTE dikirimkan ke pemohon untuk digunakan.
Hubungi Kami
Untuk pertanyaan atau pengajuan layanan, silakan hubungi:
